Pada Hari Selasa, 19 April 2022, pukul 09.00 WIB s.d selesai, bertempat di Aula Pemerintah Daerah Kota Metro, berlangsung Acara Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kota Metro.

Dihadiri oleh :

  1. Wakil Walikota Metro
  2. Kapolres Kota Metro
  3. Dandim 0411/KM, diwakili Kasdim 0411/KM
  4. Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintah dan Kesra.
  5. Assisten 1 Pemerintah Kota Metro Bidang Pemerintahan dan Kesra.
  6. Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kota Metro.
  7. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Metro.

Tujuan dibentuknya Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah adalah untuk pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rang memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan. Keanggotaan Tim Kewaspadaan Dini melibatkan penyelenggara Intelijen.

Tugas Tim Kewaspadaan Dini Pemeintah Dearah adalah :

  1. Merencanakan, melaksanakan dan merumuskan kegiatan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Kota Metro.
  2. Mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi/bahan keterangan dengan unsur intelijen negara lainnya mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di Kota Metro.
  3. Mengordinasikan fungsi dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan FKDM di Kota Metro dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di Kota Metro yang mengancam stabilitas nasional.
  4. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Walikota Metro mengenai kebijakan berkaitan dengan kewaspadaan dini.

Tujuan dibentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah sebagai Wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka untuk menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat untuk menangkal segala potensi ATHG dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini. Keanggotaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), beranggotakan 22 orang, FKDM berasal dari unsur Tokoh Masyarakat, Tenaga Pendidik, Tokoh Agama, atau elemen Masyarakat lainnya

Tugas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) adalah :

  1. Menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini.
  2. Menyusun langkah penanggulangan secara dini dan berkelanjutan terhadap potensi ancaman gangguan dibidang keamanan dan bencana yang mungkin terjadi di Daerah Kota Metro.
  3. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Walikota Metro mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan Dini.