Pada tanggal 31 Maret 2022 pukul 13.00 wib di gedung grand venetian hotel Kota Metro telah berlangsung rapat koordinasi Forkopimda Kota Metro dengan materi
- Antisipasi Pencegahan Covid 19 Varian Omicorn dan target Vaksinasi
- Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H
yang dihadiri oleh :
- Anggota Forkopimda Kota Metro.
- Ketua Pengadilan Negeri Kota Metro
- Ketua Pengadilan Agama Kota Metro
- Kementrian Agama Kota Metro.
- Sekretaris Daerah Kota Metro.
- Staf Ahli II, III Walikota Metro
- Assisten 1 Sekda Kota Metro.
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro.
- Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro (Y. Jatmiko)
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro (Erliyanti)
- Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro (Chandra L)
- Direktur UPTD RSUD A.Yani Kota Metro (Anita Veramawati)
- Kepala BPBD Kota Metro.
- Kabag Pemerintahan Setda Kota Metro
- Kabag Hukum Setda Kota Metro
- Kabag Kesra Setda Kota Metro (Abu Mansur).
- Kabag Perekonomian Setda Kota Metro
- Penetapan awal Bulan Ramadhan 1443 H mengikuti pengumuman resmi dari Pemerintah.
- Untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban selama Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Metro bersama Kepolisian Resor Kota Metro akan mengadakan Patroli bersama untuk mengunjungi Poskamling di setiap Kecamatan secara bergilir dengan jadwal setiap malam Senin. TIM berkumpul di Polres Metro pukul 21.00 Wib (Habis sholat Tarawih). Lokasi Poskamling yang akan dikunjungi sudah ditentukan oleh Camat di masing-masing wilayah.
- Untuk Vaksin Dosis 3 (boster) agar diprioritaskan bagi tenaga Pendidik juga diperhatikan expired (kadaluarsa) Vaksin tersebut.
- Menyoroti sering terjadinya kelangkaan solar dan rencana kenaikan BBM Pertamax di setiap SPBU di Kota Metro agar ditempatkan Aparat baik dari Polri, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan untuk mengatur lalu lintas supaya tertib dan tidak terjadi kemacetan.
- Target Vaksinasi Dosis 3 (boster) untuk masyarakat dikota Metro masih rendah dibanding daerah lain, bila memungkinkan bisa dilaksanakan di malam hari selama bulan Ramadhan.
- Tahun ini, Ibadah seperti shalat tarawih, iktikaf, hingga pengajian boleh diadakan dengan menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Hal itu tertuang dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M
- Untuk menekan fluktuasi atau kenaikan harga kebutuhan pokok Masyarakat di Bulan Ramadhan dan menjelang hari raya lebaran supaya bisa stabil, akan mengadakan operasi pasar dan menggandeng distributor yang berada di Kota Metro untuk menjual harga kebutuhan pokok dibawah harga pasar.
- Persiapan menjelang Bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1443 H, untuk Rumah sakit dan Puskesmas sudah dipersiapkan tenaga medis untuk jaga, juga tenaga medis yang akan ditempatkan di sejumlah Poskotis yang berada di Kota Metro.