Jum’at, 23 September 2022 Pukul 08.30 WIB s/d selesai Tempat : Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kota Metro
Rapat dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Dra Rosita, M.M. dipimpin oleh Ketua FPK Kota Metro Deddy Fryady Ramli, SE dan Kabid Ideologi Wasbang Ekososbud Dra. Lismania Amprawati serta dihadiri oleh anggota Forum Pembauran Kebangsaan Kota Metro,
Silaturahmi Pengurus FPK Kota Metro Periode 2021 2023
Pembahasan Peraturan Presiden RI No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
Cara pengisian Blangko Kegiatan Pengurus FPK Metro
Pengisian data Paguyuban se Kota Metro.
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional jumlah anggota dalam Tim pelaksana kegiatan maksimal hanya Tujuh (7) orang maka hanya sebagian Pengurus FPK yang mendapatkan honor kegiatan.
Untuk Pengurus FPK yang tidak mendapatkan honor kegiatan bisa mendapatkan pengganti honor yaitu transport pelaksana kegiatan dengan mengisi blangko kegiatan yang dilengkapi laporan kegiatan dan foto-foto kegiatan
Terkait Surat dari Kasat Intelkam Polres Metro Nomor: B/10/1X/Hum.si/2022/Intelkam Polres tentang permintaan data Paguyuban di Kota Metro, ada beberapa paguyuban yang belum terdata di Badan
Kesbangpol Kota Metro, yaitu:
Kerukunan Masyarakat Lampung Barat b. Kerukunan Masyarakat Way Kanan
Kerukunan Masyarakat Banyumas
Kerukunan Marga Buyut Udik e. Kerukunan Ogan Ilir Sumatra Selatan
Silaturahmi Tulang Bawang
Kerukunan Warga Batak Islam
Diharapkan untuk paguyuban tersebut untuk melengkapi data dan disampaikan Kesbangpol Kota Metro




