Pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022 pukul 09.00- 12.00 WIB di Aula Kec. Metro Timur, Kota Metro, berlangsung kegiatan Sosialisasi Pencagahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dengan tema “Peningkatan Peran Generasi Muda Untuk Mewujudkan Kota Metro Bersih Dari Narkoba, diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro.

Kegiatan di buka oleh Bapak Walikota Metro dr, WAHDI, Sp.OG dihadiri oleh Dra. ROSITA, MM (Kaban Kesbangpol Kota Metro) narasumber dari RSUD ahmad Yani Kota Metro Ibu dr. NI WAYAN DEWI PA, SpKJ (Psikiater) dan peserta dari Universitan dan Perguruan Tinggi di Kota Metro sebanyak 50 orang peserta.

Penyampaian materi oleh Nara sumber, sebagai berikut :

1. dr. WAHDI, SP.OG Walikota Metro

Langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Metro dalam Pencegahan Narkotika

Pembentukan Satuan Tugas untuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di tiap-tiap Kantor

Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di-sekolah-sekolah (SMP,SMA/SMK) di Kota Metro

Memberikan Layanan serta akses komunikasi informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Melakukan koordinasi lintas lembaga baik itu swasta maupun masyarakat

Memfasilitasi upaya khusus, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial bagi pemakai pemula, pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika

Melindungi kepentingan masyarakat luas terhadap resiko bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

2. Dra. ROSITA, M.M Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro

Sosialisasi P4GN ke Sekolah / Universitas dan Masyarakat Umum secara terus menerus

Menghimbau para Kepala OPD untuk melaksanakan Senam Anti Narkoba setiap  hari Jum’at di Kantor masing-masing

Pelaksanaan Pelaporan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Periode B-6 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN seluruh OPD

Wewenang Pemerintah Daerah Kota Metro :

Menetapkan pedoman operasional dalam melakukan fasilitasi pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika

Menetapkan tempat rehabilitasi medis dan tempat rehabilitasi sosial di daerah

Membina dan mengawasi tempat rehabilitasi medis dan sosial di daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Swasta dan Masyarakat

3. dr. NI WAYAN DEWI PA, SpKJ (Psikiater)

Apa itu Narboba, Adalah Zat atau Obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan

Kesehatan Mental,   suatu kondisi sejahtera yang disadari individu, kemampuan untuk mengelola stres kehidupan yang wajar, dapat bekerja secara produktif dan berperan serta di komunitasnya.

Sindrom Ketergantungan zat, Menggunakan zat dalam jumlah yang lebih besar atau periode yang lebih lama dari yang diinginkan awalnya, Menunjukkan keinginan persisten untuk mengurangi atau mengatur penggunaan narkoba berulang kali gagal, Menggunakan sebagian besar waktunya untuk mendapatkan zat, menggunakan zat dan kesembuhan dari efek zat tersebut.

Sosialisasi diselengarakan agar pelajar, mahasiswa dan Masyarakat memahami bahaya nya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.