Metro, 8 Mei 2025 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Metro menerima kunjungan kerja dan konsultasi dari Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pada hari ini, Kamis (8/5), bertempat di Aula Badan Kesbangpol Kota Metro. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja yang berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 7 hingga 10 Mei 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi mengenai mekanisme dan pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) di Kota Metro. Rombongan dari DPRD Kabupaten OKU Timur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, didampingi satu orang anggota DPRD, satu staf Ketua DPRD, satu orang pengemudi, serta tiga orang staf sekretariat DPRD OKU Timur.
Rombongan disambut oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Metro, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, serta jajaran staf terkait. Dalam pertemuan tersebut, Badan Kesbangpol Kota Metro menyampaikan materi utama terkait pelaksanaan Dana Banpol Tahun Anggaran 2025 di Kota Metro.
Gambaran Umum Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2025 – Kota Metro
1. Latar Belakang dan Dasar Hukum
Bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat kelembagaan partai serta meningkatkan pendidikan politik masyarakat. Ketentuan ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:
- PP No. 1 Tahun 2018 (perubahan atas PP No. 5 Tahun 2009)
- UU No. 2 Tahun 2011 (perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008)
- Permendagri No. 36 Tahun 2018 dan No. 78 Tahun 2020
- Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015
2. Besaran Bantuan Tahun Anggaran 2025
Pemerintah Kota Metro telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1.256.463.426 untuk disalurkan kepada 7 partai politik peraih kursi di DPRD Kota Metro. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan jumlah suara sah pada pemilu terakhir, dengan nilai bantuan per suara sah sebesar Rp13.218.
PDI Perjuangan tercatat sebagai penerima bantuan terbesar dengan total Rp257.618.820, diikuti oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
3. Tujuan dan Kegiatan Pendidikan Politik
Dana Banpol juga ditujukan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik guna:
- Meningkatkan kesadaran politik warga negara.
- Mendorong partisipasi dalam proses demokrasi.
- Membentuk kader partai secara berjenjang dan berkelanjutan.
Kegiatan yang dibiayai mencakup seminar, workshop, dialog, sarasehan, dan pelatihan yang mengacu pada nilai-nilai empat pilar kebangsaan, serta etika dan budaya politik.
4. Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana
Penggunaan dana Banpol hanya diperkenankan untuk:
- Operasional sekretariat partai (ATK, sewa kantor, listrik, langganan media).
- Kegiatan pendidikan politik.
- Pembayaran honorarium tenaga administrasi, pengadaan perlengkapan, dan pemeliharaan aset.
Pertanggungjawaban dilakukan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
5. Peran Badan Kesbangpol Kota Metro
Badan Kesbangpol memiliki peran penting dalam:
- Memfasilitasi perencanaan dan pencairan dana bantuan.
- Membina partai politik dalam penyusunan LPJ.
- Berkoordinasi dengan BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan partai.
Kegiatan kunjungan kerja ini ditutup dengan sesi foto bersama antara rombongan DPRD Kabupaten OKU Timur dan jajaran Badan Kesbangpol Kota Metro sebagai simbol silaturahmi dan sinergi antar daerah dalam memperkuat tata kelola bantuan keuangan partai politik.
