Selasa 23 November 2021

Rapat Kordinasi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Metro dilakukan di Aula Badan Kesbangpol Kota Metro. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro Ibu Dra. Rosita, MM, yang di dampingi oleh Kabid Wasbang dan Epoleksosbud Ibu Dra. Lismana Amperawati, dan Ketua FPK Kota Metro Bpk Dedy Ramli, SE. Acara ini dihadiri oleh segenap anggota FPK Kota Metro yang merupakan perwakilan dari berbagai entis dan paguyuban etnis yang ada di Kota Metro.

Dasar dilaksanakannya Rakor Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Metro, adalah : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, dan Keputusan Walikota Metro Nomor : 107/KPTS/B-06/2021 tanggal 3 Pebruari 2021 tentang Pembentukan Dewan Pembina, Pengurus, dan Sekretariat Dewan Pembauran Kebangsaan Kota Metro Periode 2021-2023.

Bahwa dalam rangka terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Metro, maka perlu adanya pemberdayaan dan partisipasi etnis dalam mengisi dan melaksanakan pembangunan, serta menciptakan hubungan yang harmonis dan memperkuat keharmonisan maka perlu untuk dibentuk Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Metro.

Sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 34 Tahun 2006, dijelaskan pada pasal 9 bahwa tugas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) adalah menjaring aspirasi masyarakat di bidang pembauran, menyelenggarakan forum dialog dengan pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku dan masyarakat, menyelenggarakan sosialisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembauran kebangsaan, merumuskan rekomendasi kepada kepala daerah melalui Badan Kesbangpol, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembauran kebangsaan.