Selasa, 21 Oktober 2025 | Akar Hotels & Resorts Lampung

Dalam rangka memperkuat koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan, pembinaan, serta pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan , diselenggarakan Rapat Koordinasi Bersama Tim Terpadu Nasional Pengawasan Ormas Tahun 2025 pada Selasa, 21 Oktober 2025 bertempat di Akar Hotels & Resorts, Provinsi Lampung.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada RPJMN Tahun 2025–2029 yang menekankan pentingnya stabilitas keamanan dan ketertiban umum dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Latar Belakang

Rapat koordinasi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya fenomena aktivitas premanisme yang berkedok Ormas di berbagai daerah, khususnya di kawasan industri. Aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, gangguan terhadap investasi akibat tindakan ormas mencapai 51,1%, angka yang cukup signifikan dalam menghambat laju ekonomi.

Pemerintah menilai bahwa aksi-aksi tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi mengancam target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029 sebagaimana tertuang dalam program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret melalui penguatan koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas, agar pengawasan dan pemberdayaan terhadap ormas dapat berjalan secara efektif, serta mendukung terciptanya keamanan, ketertiban umum, dan iklim investasi yang kondusif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur terkait baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga pelaku usaha dapat bersinergi dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional, serta mengembalikan fungsi Ormas sebagai kekuatan moral dan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Maksud dan Tujuan

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk:

  1. Memperkuat koordinasi dan sinergi antara Tim Terpadu Nasional dan Tim Terpadu Daerah dalam pelaksanaan pengawasan, pembinaan, serta pemberdayaan Ormas.
  2. Menyamakan persepsi dan arah kebijakan terkait peran Ormas dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta mendukung iklim investasi nasional.
  3. Meningkatkan kolaborasi lintas sektor antara Kementerian/Lembaga terkait dan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi dan melaksanakan pembinaan terhadap Ormas.

Pelaksanaan Kegiatan

Rapat Koordinasi akan berlangsung pada:

  • Tempat: Akar Hotels & Resorts Lampung
  • Waktu: Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 08.30 WIB s.d. selesai

Agenda kegiatan meliputi:

  • Sambutan dan arahan Gubernur Provinsi Lampung sekaligus pembukaan rapat.
  • Penyampaian highlight kebijakan legislasi oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI.
  • Keynote speech dari Anggota Komisi II DPR RI mengenai penguatan sinergi pengawasan Ormas dalam menjaga keamanan, iklim investasi, dan stabilitas ekonomi nasional.
  • Paparan Kabareskrim Mabes Polri terkait sinergi penegakan hukum dalam menghadapi pelanggaran oleh Ormas.
  • Paparan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM mengenai tantangan dan strategi pencegahan gangguan terhadap investasi.
  • Paparan Jampidum Kejaksaan Agung RI terkait implementasi kebijakan penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan atas nama Ormas.

Peserta Kegiatan

Rapat ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur:

  • Kementerian Dalam Negeri, termasuk pejabat dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
  • Kementerian/Lembaga lainnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, serta Kejaksaan Agung.
  • Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, terdiri atas Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Kepala Badan Kesbangpol, dan para Kepala Bidang Kesbangpol se-Provinsi Lampung.

Penutup

Rapat Koordinasi Bersama Tim Terpadu Nasional Pengawasan Ormas Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi nasional dalam menjaga ketertiban umum, stabilitas keamanan, serta iklim investasi yang kondusif. Melalui koordinasi yang solid antarinstansi dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, Indonesia optimistis mampu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029.