Metro, 17 April 2025 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi Pengajuan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Tahun Anggaran 2025. Sama seperti rakor tahun sebelumnya, Kegiatan ini berlangsung di Aula Kesbangpol Kota Metro dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan partai politik yang memperoleh kursi DPRD Kota Metro pada Pemilu 2024.

Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro, Dra. Rosita, MM, yang didampingi oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Bapak I Ketut Gede Partito, S.Sos. Hadir pula para bendahara dan staf pengelola keuangan dari masing-masing partai politik.

Dalam sambutannya, Dra. Rosita menekankan pentingnya pengelolaan bantuan keuangan secara transparan dan akuntabel. “Kami berharap, setiap partai politik dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan melaporkan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar beliau.

Rapat koordinasi ini digelar dengan tujuan memastikan bahwa proses pengajuan bantuan keuangan untuk partai politik berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
  2. PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
  3. Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran, dan Administrasi Pengajuan serta Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik.
  4. SK KPU Kota Metro Nomor 148 dan 211 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu dan perolehan kursi DPRD.
  5. Keputusan Gubernur Lampung Nomor 491/B.01/HK/2024 tentang Pengangkatan Anggota DPRD Kota Metro periode 2024–2029.
  6. Surat Menteri Dalam Negeri terkait pencairan bantuan keuangan untuk partai politik TA 2024.

Partai politik yang turut hadir dalam kegiatan ini adalah partai-partai yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kota Metro

Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait teknis pengajuan bantuan keuangan partai politik. Diharapkan, dengan koordinasi yang baik, proses pengajuan dan pencairan bantuan dapat berjalan lebih efisien, akurat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.