Rapat Koordinasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2024

Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi terkait Pengajuan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Badan Kesbangpol Kota Metro dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan partai politik di Kota Metro.

Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro, Dra. Rosita, MM, didampingi oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Bapak I Ketut Gede Partito, S.Sos. Selain itu, hadir pula bendahara dan staf pengelola keuangan dari berbagai partai politik.

Dasar pelaksanaan rapat ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran, dan Administrasi Pengajuan serta Penyaluran Bantuan Keuangan Partai Politik.
  4. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor 148 Tahun 2024 dan 211 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pemilu 2024 dan perolehan kursi partai politik.
  5. Keputusan Gubernur Lampung Nomor 491/B.01/HK/2024 tentang Pengangkatan Anggota DPRD Kota Metro periode 2024-2029.
  6. Surat Menteri Dalam Negeri terkait Pencairan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Tahun Anggaran 2024.

Rapat Koordinasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2024

Peserta rapat terdiri dari perwakilan beberapa partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD Kota Metro pada Pemilu 2024. Partai-partai tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, PKS, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan proses pengajuan bantuan keuangan tahun anggaran 2024 bagi partai politik berjalan sesuai dengan aturan dan tertib administrasi. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan partai politik dapat lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi politiknya di tengah masyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro, Dra. Rosita, dalam sambutannya menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan ini. “Kami berharap, setiap partai politik dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan melaporkan penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dra. Rosita.

Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait proses pengajuan bantuan keuangan partai politik.