Kamis-Jumat, 9-10 Februari 2023 di The Tribrata Dharmawangsa telah dilangsungkan Rapat Koordinasi yang membahas tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Acara dibuka oleh Ibu Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Dr. Rima Agristina, S.H., S.E., M.M., “Menurut PERPRES No. 51 tahun 2022, Lingkup Paskibraka tidak akan pernah dihentikan.” ucap Ibu Deputi. Dan disampaikan lagi bersamanya ada 7 mandat yaitu :

  1. Pembentukan Paskibraka
  2. Pembinaan Kepaskibrakaan
  3. Pelaksanaan Tugas Paskibraka
  4. Pembinaan Purna Paskibraka
  5. Pengangkatan Duta Pancasila
  6. Pembinaan Duta Pancasila
  7. Pelaksanaan Tugas Duta Pancasila

Lalu tahapan pengenalan Paskibraka dilanjutkan oleh Muhammad Fahrurozi selaku Direktur Pengendalian. “Langkah kita memiliki satu tujuan yaitu melestarikan ibu pertiwi Indonesia. Karakter pemimpin bangsa yang kita butuhkan” tutur beliau.

Untuk penjelasan mekanisme penggunaan aplikasi, dipaparkan oleh Bapak Riswan, S.STP., M.Si., “Tujuan diciptakan aplikasi Transparansi Paskibraka adalah untuk mempermudah panitia memilih calon paskibraka” jelas nya.

Peluncuran aplikasi sekaligus pembukaan pendaftaran Calon Paskibraka akan dibuka pada tanggal 17 Februari sampai 2 Maret 2023. Untuk test dan penilaian oleh panitia akan dilakukan secara digital, dan akan bisamdiakses melalui www.paskibraka.bpip.go.id . Dihimbau oleh calon peserta agar memperhatikan setiap huruf pada nama karena tidak boleh kurang 1 huruf pun dan disesuaikan dengan ijazah. Dan dimohon pada saat pengisian kata sandi dengan huruf dan angka yang mudah diingat, agar saat melakukan login aplikasi tidak menyulitkan peserta. Karena pada aplikasi tidak disediakan fitur verifikasi email dan hanya admin pusat yang bisa merubahnya.

Berikut disertakan data-data atau berkas yang dibutuhkan oleh Calon Paskibraka :

  1. NIK
  2. Foto latar belakang biru/merah
  3. KTP
  4. Surat sehat (bisa di download di website ketika sudah mempunyai akun)
  5. Surat pernyataan
  6. Surat izin orang tua

Semua tahapan rekrutmen mulai di pindah tugaskan dari Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Tahapan selanjutnya seperti pelatihan, karantina, dan hal-hal lain dapat dilaksanakan sesuai perencanaan awal pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata. Seperti yang tertulis pada PERMENDAGRI No. 84 tahun 2022 bahwasannya kepaskibrakaan wajib di anggarkan.