Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kota Metro Tahun 2025
Metro, 23 Juni 2025. Dalam rangka menjaga ketertiban, stabilitas sosial, serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas aliran kepercayaan masyarakat, Kejaksaan Negeri Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kota Metro Tahun 2025 pada hari Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Aula Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Metro, Jalan AH. Nasution No. 125, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro dengan Nomor: B-89/L.8.12/Dsb.2/06/2025, tanggal 19 Juni 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Metro dan dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan perangkat teknis terkait.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Metro, Dra. Rosita, MM
- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Metro, Puji Rahmadhani, SH., MH
- Kasat Intelkam Polres Kota Metro, IPTU. Dr. Ariesta Prayoga, S. PdI., MM
- Pasi Intel Kodim 0412/KM, Kapt. Inf. Rusli
- Fungsional Pamong Kebudayaan Disdikbud Kota Metro, RR. Woro S
- Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Metro, Derry Pandji K
- Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Metro
- Anggota BINDA Lampung Pos Metro

Rapat koordinasi membahas berbagai hal strategis seperti perkembangan situasi sosial keagamaan, dinamika aliran kepercayaan, data organisasi keagamaan dan pondok pesantren, serta identitas kependudukan terkait kolom agama.
Dalam pemaparannya, Kepala Badan Kesbangpol Kota Metro menyampaikan kondisi aktual Kota Metro dari sisi kewaspadaan sosial dan potensi konflik. Selain itu, pemaparan dari perwakilan Disdukcapil menjelaskan data warga Kota Metro yang menganut aliran kepercayaan, yang hingga kini berjumlah enam orang sesuai penerbitan KTP.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam dari Kemenag Kota Metro menyampaikan bahwa terdapat 17 organisasi keagamaan Islam yang telah terdaftar secara resmi, serta 42 pondok pesantren yang aktif dan legal di Kota Metro. Sedangkan BINDA Lampung menyoroti perkembangan aliran kepercayaan di tingkat nasional dan kemungkinan dampaknya di daerah.
Dalam diskusi, salah satu poin penting yang disoroti adalah keberadaan Khilafatul Muslimin yang diragukan sebagai ormas keagamaan karena terindikasi membentuk struktur menyerupai negara dalam negara. Di sisi lain, Ormas LDII telah dikonfirmasi legalitasnya oleh Kemenag dan Kesbangpol Kota Metro.
Rakor yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam 40 menit ini berakhir pada pukul 11.40 WIB dengan kesimpulan bahwa kondisi sosial keagamaan Kota Metro relatif aman dan terkendali. Semua pihak diharapkan terus menjaga sinergi untuk memastikan stabilitas sosial dan kerukunan masyarakat tetap terjaga.
