Pada hari Senen, tanggal 17 Oktober 2022 pukul 09.10- 13.00 WIB di Ball Room Hotel Grand Sekuntum, Kel. Yosodadi, Kec. Metro Timur, Kota Metro, berlangsung kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik dalam Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berkualitas kepada Pengurus Parpol di Kota Metro, diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro.
Kegiatan dibuka oleh Drs. Qomaru Zaman, M Pd (Wakil Walikota Metro), dihadiri oleh dra. Rosita, MM (Kaban Kesbangpol Kota Metro), sejumlah Nara sumber yaitu Agus Riyanto, M Pd (Anggota KPU Prov. Lampung), Mujib, S Ag (Ketua Bawaslu Kota Metro), dan Hertato (Akademisi Fisip Unila), dan peserta sekitar 35 orang pengurus Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Penyampaian materi oleh Nara sumber, sebagai berikut :
a. Agus Riyanto, M Pd (Anggota KPU Prov. Lampung) menyampaikan materi :
– Tahapan Pemilu Tahun 2024.
– Pemilu mewujudkan cita-cita bangsa.
– Pencegahan politik uang dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
b. Hertato (Akademisi Fisip Unila), menyampai materi :
– Antisipasi politik identitas pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
– Penjelasan tentang demokrasi elektoral, Pemilu dan hak pilih, peserta Pemilu dan Pilkada.
– Ciri-ciri politik identitas
– Kampanye hitam dan negatif.
– Larangan politik identitas SARA
– Sanksi pidana.
– Tantangan Pemilu 2024.
c. Mujib, Sg (Ketua Bawaslu Kota Metro), menyampaikan materi :
– Strategi pencegahan politik identitas dan money politik.
– Fungsi Bawaslu dalam pengawasan/pencegahan, penindakan, dan memutus sengketa proses.
– Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota.
– Berbagai isu aktual dalam Pemilu dan pemilihan (politik uang, politisasi sara, politisasi bantuan kemanusiaan, dan hoax).
– Penjelasan mengenai SARA dan apa saja kategori SARA.
– Pengertian tentang HOAX, jenis-jenis konten XOAX, dan alat apa saja sebagai penyebaran HOAX.
– Sanksi dan pidana bagi pembuat dan penyebar konten disinformatif.
– Faktor penyebab terjadinya politik uang dan akibatnya.
– Penjelasan tentang pengawasan ya g dilakukan oleh Bawaslu (sosialisasi, patroli, dan proses hukum).
– Penjelasan tentang dasar hukum atas sanksi pidana dan larangan tim kampanye.
– Penjelasan tentang sanksi pidana bagi setiap orang/perorangan.
– Penjelasan dasar hukum dan sanksi pidana dan larangan masa tenang.
Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pilkada di Kota yang bersih, berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.





