DASAR : Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat ( 3 ) mengamanatkan bahwa ” Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang kebijakan pembinaan kesadaran bela Negara.
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006 tentang Peringatan Hari Bela Negara.
Sehubungan dengan Dasar tersebut diatas Dalam Rangka memperingati Hari Bela Negara Pemerintah Kota Metro menyelenggarakan upacara hari bela negara ke -74 bertemakan ” BANGKIT BELA NEGARAKU JAYA INDONESIA KU “
Pelaksanakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke – 74 pada hari senin tanggal 19 Desember 2022 , Bertindak Selaku Pembina Upacara Sekretaris Daerah Kota Metro Ir. Bangkit Haryo Utomo Menyampaikan amanat presiden Republik Indonesia terkait upaya membela negara adalah upaya bersama yang dilakukan oleh seluruh Komponen Bangsa. Lebih lanjut Sekda kota Metro mengajak seluruh Komponen Bangsa untuk bersama sama menunaikan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peran dan profesi masing masing, untuk ikut serta Membela Negara.

Turut serta dalam upacara diantaranya Staf ahli Walikota Metro, para Asisten Setda Kota Metro, Forkopimda Kota Metro, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Metro, para Kepala bagian Setda kota Metro, dan para Camat serta lurah se – kota metro.