Metro, 18 Desember 2024 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro, diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Agama, serta Analis Kebijakan Ahli Muda, menghadiri Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro tentang Kota Literasi dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi program-program pembangunan daerah, Pemerintah Kota Metro melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menghadiri Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:
- Raperda Kota Metro tentang Kota Literasi.
- Raperda Kota Metro tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung sebagai bagian dari proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang akan diterapkan di Kota Metro.
Pelaksanaan Kegiatan
- Hari/Tanggal: Rabu, 18 Desember 2024
- Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
- Tempat: Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung
- Pimpinan Rapat: Safatil Firdaus, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Lampung
3. Peserta Kegiatan
Peserta rapat terdiri dari berbagai pemangku kepentingan terkait, di antaranya:
- Plt. Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, dan Agama Badan Kesbangpol Kota Metro.
- Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesbangpol Kota Metro.
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Metro.
- Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.
- Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Metro.
- Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Metro.
- Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Lampung.
- Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Lampung untuk Zonasi Kota Metro.
Agenda Kegiatan
Rapat pleno ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan dua Raperda sebagai berikut:
Tujuan: Menguatkan nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan, dan integritas masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI.
Raperda Kota Literasi
Dasar: Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanaman Budi Pekerti.
Tujuan: Memperkuat budaya literasi masyarakat Kota Metro untuk mendukung kemajuan teknologi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Landasan Raperda Kota Literasi
Pengharmonisasian Raperda Kota Literasi didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan budaya literasi masyarakat di Kota Metro. Saat ini, kemampuan literasi Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain. Melalui program seperti Gerakan Literasi Sekolah, yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015, upaya literasi telah diterapkan di tingkat pendidikan. Namun, gerakan ini perlu diperluas ke level masyarakat untuk memperkuat budaya literasi dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat.
Raperda Kota Literasi bertujuan menjadikan literasi sebagai salah satu fondasi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia di Kota Metro. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, program ini diharapkan mampu mendorong terciptanya masyarakat yang lebih gemar membaca, menulis, dan berpikir kritis.
Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Dasar: Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berangkat dari amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional guna memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, serta pemertahanan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Raperda ini dirancang untuk menjadi panduan dalam membangun masyarakat Kota Metro yang memiliki kesadaran tinggi terhadap nilai kebangsaan, toleransi, dan semangat persatuan.

Jalannya Kegiatan
Pembukaan:
Rapat dibuka oleh Safatil Firdaus, yang menyampaikan pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan daerah.
Diskusi dan Harmonisasi:
Setiap peserta menyampaikan pandangan dan masukan terkait kedua Raperda. Diskusi berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang menjadi acuan dalam penyempurnaan konsep Raperda.
Penutupan:
Rapat ditutup dengan pembacaan berita acara yang mencakup hasil harmonisasi sebagai dasar kelanjutan proses pembentukan kedua Raperda.
Hasil dan Kesimpulan
Hasil rapat pleno ini meliputi:
- Penyesuaian konsep Raperda Kota Literasi untuk mendukung program literasi di seluruh lapisan masyarakat.
- Penyempurnaan konsep Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk memperkuat pemahaman nilai kebangsaan di Kota Metro.
- Berita acara yang menjadi dokumen resmi dalam proses harmonisasi ini
Penutup
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dan pengesahan kedua Raperda, sehingga program literasi dan pendidikan nilai kebangsaan dapat segera diimplementasikan secara efektif di Kota Metro. Badan Kesbangpol Kota Metro berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang mendukung pembangunan karakter bangsa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.(As)
