Pada hari selasa, 12 April 2022

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Metro Dra. ROSITA, M.M diminta untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Komunikasi Cegah konflik sosial di Wil Kodim 0411/KM, TA 2022 dengan Tema “Sinergitas Komponen Masyarakat Dalam Mencegah Konflik Sosial”

dalam acara tersebut ibu kepala Badan Kesbangpol Kota Metro menyampaikan PENINGKATAN POTENSI ANCAMAN, TANTANGAN, HAMBATAN, DAN GANGGUAN (ATHG)  TERHADAP STABILITAS POLITIK DAN KEAMANAN DAERAH/NASIONAL

1. Radikalisme dan Terorisme, banyaknya warga negara Indonesia yang teridentifikasi bergabung dengan kelompok terorisme seperti ISIS

2. Kecenderungan peningkatan konflik sosial; isu ini semakin hangat dimunculkan seiring dengan upaya segelintir orang yang memanfaatkan perbedaan etnis, agama dan sebagainya untuk memecah belah keutuhan bangsa

3. Peningkatan Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG), terhadap stabilitas politik dan keamanan Nasional

4. Perubahan perilaku sosial masyarakat sebagai dampak teknologi dan informasi.

5. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Indonesia sekarang bukan lagi merupakan negara transit narkoba tetapi merupakan negara pemakai.

6. Melemahnya pemahaman dan implementasi ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan; seiring dengan pengaruh globalisasi dan kebebasan, orang semakin luntur dengan nilai-nilai pancasila

7. Kualitas demokrasi  atau Nilai demokrasi yang diidentikan  dengan nilai kebebasan menentukan pilihan.

8. Melemahnya ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, bahwa perilaku sosial masyarakat yang sangat konsumtif daan mengikuti hegemoni globalisasi, mambawa dampak pada kehidupan yang pragmatis.

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGIS

1.Pemberdayaan Timdu PKS, FKUB, Timdu P4GN, FKDM dan Ormas dalam Peningkatan Kerukunan Sosial, Toleransi dan Persatuan Kesatuan Bangsa;

2.Cipta kondisi dan menggerakan partisipasi masyarakat  dengan instansi terkait untuk Suksesi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024;

3.Peningkatan kualitas Peran Penyelenggara Pemilu/Pilkada, dan Pemantapan Kondisi Instansi terkait;

4.Peningkatan Peran Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa Ketua RT/RW untuk berperan aktif, mengambil tanggung jawab dan bekerjasama dalam pencegahan terhadap potensi-potensi  konflik;

5.Membangun sistem peringanatan dini meliputi deteksi dini dan cegah dini